MOH. IDRUS

Beribadah, Berilmu, dan Beramal

REVITALISASI KINERJA GURU PAI

Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2005, Peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 dan No 74 tahun 2008 diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam hal ini Direktorat Pendidikan Agama Islam (Ditpais) berupaya menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya. Sebagai badan yang menangani bidang Pendidikan Agama Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kementrian Agama RI berkomitmen dengan Kementrian Pendidikan Nasional untuk merevitalisasi kinerja guru.

Untuk merevitaliasasi kinerja guru salah satunya dengan memberikan beasiswa bagi guru yang belum s1 dan pengawas yang belum s2. Sebagaimana diterangkan dalam PP No 74 Tahun 2008 menyatakan bahwa pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Hingga saat ini Ditjen Pendis telah menganggarkan kurang lebih 8 Milyar bantuan untuk beasiswa tersebut. Hal ini di ungkapkan oleh bapak kasubdit SMP Ditpai Ditjen Pendis Kemenag RI Dr. H. Nifasri. Muh. NIr, M.Pd dalam sambutannya pada “Rapat koordinasi Pengelola Beasiswa S1 dan S2 GPAI dan PPAI” di Yogyakarta beberapa hari yang lalu.

Program beasiswa ini juga merupakan suatu gebrakan yang luar biasa dari Direktur Ditpai yang baru Dr. H. M. Amin Haedari, M. Pd. Bantuan ini juga telah merata bagi guru-guru yang belum mendapat bantuan sama sekali. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat menciptakan guru-guru yang berkualitas sesuai Permendiknas No 16 tahun 2007 mengenai standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi guru, tambahnya. (lin)

Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/pais.htm

Tinggalkan komentar